2 Pengusaha DIY Dipidana Gegara Pajak, Kadin: ASN Bermasalah juga Harus Diperlakukan Sama
YOGYAKARTA, iNews.id- Dua pengusaha asal Bantul belum lama ini dihukum denda nyaris Rp100 miliar dan kurungan penjara karena membuat laporan palsu tentang pajak. Kadin DIY meminta perlakuan yang sama terhadap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ataupun ASN yang juga melakukan pelanggaran terkait pajak.
Wakil Ketua Bidang Komersial, Hubungan Internasional dan Investasi Kadin DIY, Wawan Hermawan mengatakan selama ini para pengusaha sudah berusaha patuh soal aturan pajak apalagi selalu dihadapkan dengan konsekuensi yang berlaku ketika melakukan penyimpangan.
Oleh karenanya, para pengusaha juga menginginkan agar pegawai Dirjen Pajak yang melakukan penyimpangan tersebut juga diperlakukan sama dengan mereka. "Jadi tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia di sela Rapimda Kadin DIY, Sabtu (4/3/2023).
Kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sangat tidak elok.
Di saat pemerintah yang sedang mengoptimalkan upaya memacu ekonomi dan pendapatan negara dari pajak tetapi justru pejabatnya malah memamerkan suatu kondisi kehidupan yang hedonis.
"Menurut kami sangat tidak pas. Yang kami sendiri dari pengusaha yang selama ini di oyak-oyak (kejar-kejar) terus ya harus bayar harus bayar ini itu juga sudah," ujarnya.
Para pengusaha sudah mencoba mengikuti sesuai apa yang dijadikan ketentuan pemerintah. Tetapi melihat dari fenomena seperti ini maka menjadi kondisi yang antiklimaks.
Harusnya pemerintah memberi contoh yang baik. Apalagi presiden sendiri selama ini sangat intens untuk menghimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan hedoniseme. "Catatan kami untuk bisa cooling down para pejabat pemerintah ini," ujarnya
Wawan menambahkan lima tahun terakhir sangat intens pembayaran paja dan program tax amnesty selalu mereka ikuti. Kemudian selalu membayar pajak karena sekarang ini tidak berani lagi melakukan penyimpangan.
Oleh karenanya, yang penting adalah ketentuan pemerintah atau tatanan hukum yang berlaku itu harus diterapkan. Baik kepada ASN ataupun pengusaha dan mereka semua harus tertib hukum. "Adil atau tidak adil itu yang menjawab pengadilan. Pengusaha hanya mengikuti aturan saja,"ujarnya
Terkait dengan adanya pejabat pajak yang mengakali pajak maka harus mendapat perlakuan yang sama. ASN tersbeut juga harus mendapat hukum yang berat, seperti yang terjadi terhadap kalangan pengusaha.
Editor: Ainun Najib