get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Polisi Dipecat Polda Babel Sepanjang 2025, Ada yang gegara LGBT

2 Tentara Dipecat karena LGBT, Begini Tanggapan TNI AD

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:19:00 WIB
 2 Tentara Dipecat karena LGBT, Begini Tanggapan TNI AD
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - Dua anggota TNI dipecat lantaran terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). TNI AD menghormati putusan pengadilan militer tingkat pertama tersebut. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyebut TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan Hak Asasi Manusia” kata Tatang dalam keterangannya di Jakartam Rabu, (8/6/2022).

Tatang mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya. 

Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). 

Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.

Prada disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri. Tindak kesusilaan berupa melakukan video call seks ataupun mengirimkan video porno.

Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini, Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT.

Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut