2017, Pelanggaran Lalu Lintas dan Curanmor di DIY Meningkat Tajam
SLEMAN, iNews.id - Kasus pelanggaran lalu lintas dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terungkap di wilayah hukum Polda DIY selama Operasi Lilin Progo 2017 meningkat tajam. Ditlantas Polda DIY mengeluarkan 2.452 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum DIY. Sebagian besar merupakan pengendara sepeda motor.
Kabag Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengungkapkan, dari 2.452 pelanggaran tersebut, 1.986 di antaranya merupakan pelanggar kendaraan roda dua mulai tidak mengenakan helm sebanyak 353 kasus, tidak memiliki SIM (1.206 kasus), dan sisanya pelanggaran marka jalan. "Pelanggaran mobil hanya 144 kasus. Sebagian besar sepeda motor," kata Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa (02/01/2018).
Dibandingkan Operasi Lilin 2016, kata mantan Kapolres Sleman ini, ada peningkatan pelanggaran hingga 31 persen. Saat itu, hanya ada 1.606 kasus pelanggaran lalu lintas. Namun, tahun 2017 meningkat hingga 2.542 kasus.
Yulianto mengatakan, semua jenis pelanggaran tersebut, tidak semuanya ditindak. Polisi juga melakukan upaya persuasif dan teguran. Setidaknya ada 3.462 teguran atau naik 115 persen dibandingkan tahun 2016 yang hanya 1.607 teguran. "Teguran sifatnya upaya preventif, agar pengendara sadar," ucapnya.
Ditlantas Polda DIY juga mencatat ada 39 kasus kecelakaan lalu lintas dalam operasi tersebut. Rincianya, enam orang meninggal dunia, lima orang luka berat dan 47 orang luka ringan. "Untuk kerugian materiil ditaksir sekitar Rp152 juta," katanya.
Yulianto menambahkan, kasus kecelakaan meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya 27 kasus. Pada 2016, juga hanya ada empat korban meninggal dunia, satu luka berat dan 41 luka ringan.
Sementara kasus pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pencurian dengan pemberatan (curat) meningkat tajam. Tercatat ada 29 kasus selama 2017, sementara kejadian di 2016 hanya lima kasus. "Ada 13 kasus curanmor, rata-rata dialamai warga bukan wisatawan," tuturnya.
Adapun kasus curat tercatat 10 kasus meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya satu kasus. Pencurian dengan kekerasan ada 3 kasus, dan penganiayaan dengan pemberatan sebanyak 3 kasus. "Untuk gangguan kamtibmas, total ada 65 kasus. Rinciannya 50 kasus kejahatan, 1 pelanggaran, 13 gangguan, dan 1 bencana," kata Yulianto.
Editor: Kastolani Marzuki