21 PTNBH Indonesia Bentuk Forum Protokol untuk Perkuat Ketugasan di Internal Kampus
YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang ada di Indonesia sepakat membentuk Forum Keprotokolan. Forum ini diharapkan bisa menyusun standar keprotokolan untuk dilaksanakan di masing-masing kampus.
Forum ini terbentuk dalam Rapat Koordinasi dan Pembentukan Forum Protokol PTNBH, di Gedung University Club UGM akhir pekan kemarin. Terpilih ketua forum Jack Haryanto dari Universitas Gadjah Mada, Wakil ketua Suharman Hamzah dari Universitas Hasanuddin dan Sekretaris Sri Sunarmi dari Universitas Brawijaya.
“Forum ini dibentuk untuk menjalin koordinasi dan komunikasi antara sesama pengelola keprotokolan di lingkungan kampus PTNBH,” kata Jack Haryanto, Senin (10/7/2023).
Tujuan forum ini untuk memperkuat jejaring keprotokolan perguruan tinggi untuk saling berbagi, belajar, berkomunikasi dan benchmarking atas dasar kepentingan yang sama dalam melayani kegiatan operasional universitas dan pimpinan.
Tugas dan fungsi protokol dalam lingkup perguruan tinggi sangat penting. Protokol dibutuhkan dalam mendukung kegiatan internal serta kegiatan rutin pimpinan.
“Dengan aktivitas yang semakin padat dan beragam membawa konsekuensi pada pengaturan kegiatan pimpinan perguruan tinggi yang baik dan terukur. Untuk pendukung kegiatan pimpinan, tanggung jawab protokol perguruan tinggi juga semakin kompleks,” katanya.
Dalam waktu dekat akan disusun program kerja dan audiensi ke Kemendikbudristek, serta bimtek keprotokolan.
Sekretaris Umum UGM, Andi Sandi mengatakan, Forum Protokol ini diharapkan akan memperkuat tugas keprotokolan di masing-masing perguruan tinggi.
“Forum ini bisa sebagai ajang saling bertukar pengalaman, jangan bertukar kesedihan dan kesusahan,” kata Andi Sandi.
Kegiatan keprotokolan di sebuah perguruan tinggi merupakan sebuah tradisi yang terus terpelihara dan memiliki kearifan masing-masing. Budaya dan tradisi ini perlu dijaga.
Kepala Biro Manajemen Strategis UGM, Wirastuti Widyatmanti, mengatakan, forum ini akan memperkuat tugas Protokoler PTNBH yang semakin baik sehingga akan menjadi rujukan pengelolaan protokol PTN-PTS se-Indonesia. Hal ini dibutuhkan dalam rangka implementasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Permendikbud Ristek Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keprotokolan di lingkungan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Editor: Kuntadi Kuntadi