get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

21.758 Rumah Warga Gunungkidul Masuk Kriteria Tidak Layak Huni

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:21:00 WIB
21.758 Rumah Warga Gunungkidul Masuk Kriteria Tidak Layak Huni
Bedah Rumah (Foto: ilustrasi)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Gunungkidul cukup tinggi, mencapai 21.758 unit. Tahun ini Rehabilitasi RTLH menyasar 695 rumah yang menggunakan dana dari berbagai sumber. 

Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul Nur Giyanto mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 125/KPTS/2021 ada sebanyak 21.758 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon di wilayah ini.

”Tahun ini akan ada perbaikan sebanyak 695 unit. Sebanyak 400 unit diperbaiki melalui dana APBD kabupaten. Sedangkan sisanya, sebanyak 63 unit merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan bantuan dari Pemerintah DIY ada 232 unit," kata Nur Giyanto, Rabu (16/3/2022). 

Saat ini, tahapan rehabilitasi RTLH masih dalam persiapan. Rencananya di Maret dilakukan validasi dan verifikasi terhadap rumah warga yang akan menerima bantuan. Data pasti terkait dengan penerima bantuan masih menunggu proses ini berakhir.

“By name by adress masih harus diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.

Ia mengatakan Pemkab Gunungkidul melalui DPUPRKP berupaya melakukan perbaikan setiap tahunnya. Mereka menganggarkan dari APBD kabupaten dan mengupayakan dari provinsi dan pemerintah pusat.

“Karena anggarannya terbatas sehingga perbaikan belum bisa menyasar seluruh rumah,” katanya.

Giyanto mengatakan bantuan perbaikan RTLH bersifat stimulan. Warga penerima bantuan diwajibkan menyediakan dana pribadi untuk proses perbaikan. Setiap kepala keluarga hanya diberikan Rp17,5 juta. Jumlah ini sudah termasuk upah dan pembelian material bangunan.

"Total dana yang disediakan pemkab mencapai Rp7 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Subiyantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, ada aturan perbaikan RTLH yang dibiayai oleh dana desa. Sesuai dengan ketentuan, besaran anggaran perbaikan mencapai tujuh persen dari total dana desa yang diterima di tahun ini.

“Aturannya sudah ada termasuk besaran untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut