25.000 E-KTP Invalid Warga Kulonprogo Dalam Proses Pemusnahan
KULONPROGO, iNews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo masih menyortir kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang akan dimusnahkan. Diperkirakan, dari 12 kecamatan di Kulonprogo, ada 24.000 hingga 25.000 E-KTP yang berstatus rusak atau invalid.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo Djulistyo mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterima pemerintah kabupaten/kota, untuk melakukan tindakan penatausahaan terhadap blangko dan keping E-KTP yang sudah tidak digunakan. Sesuai aturan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Perkiraan kami jumlahnya mendekati angka 25.000 E-KTP," ujar Djulistyo di kantornya, Selasa (18/12/2018).
Dia menjelaskan, E-KTP invalid yang akan dimusnahkan yakni edisi cetak tahun 2011 hingga 2018. Karena sudah tidak sesuai dengan biodata dari pemiliknya. Mulai pergantian status pernikahan, pindah domisili, maupun yang rusak secara fisik dan identitas serta fotonya sudah tidak bisa terbaca.
"Pemusnahan akan dilakukan secara bertahap. Untuk awal ada 900 E-KTP karena sesuai surat edaran, selambat-lambatnya 19 Desember sudah harus dimusnahkan," ucapnya.
Djulistyo menuturkan, sebelum pemusnahan harus sudah dibuatkan berita acara sesuai dengan data. “Inilah yang menjadi alasan sehingga prosesnya harus dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw