get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

26 Tahun Berlalu, PWI DIY Desak Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:36:00 WIB
26 Tahun Berlalu, PWI DIY Desak Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Udin
Ketua PWI DIY Hudono (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap wartawan Fuad M Syafruddin alias Udin tak kunjung terungkap meskipun sudah terjadi 26 tahun yang lalu. Sampai saat ini, siapa yang menjadi eksekutor wartawan yang bertugas di Bantul tersebut masih gelap.

"Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY tetap meminta kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mengungkap pelaku sebenarnya pembunuhan Udin," kata Ketua PWI DIY, Hudono, dalam rilis yang dikirimkan, Senin (16/8/2022). 

Hudono mengakui memang ada yang berpendapat jika kasus ini telah kedaluwarsa. Namun, bagi PWI DIY mengungkap kebenaran tidak mengenal kedaluwarsa. Hal ini menjadi tugas dan kewajiban kepolisian.  Untuk itulah Polda DIY harus mengungkap kasus ini agar kasunya menjadi jelas. 

Selama ini masih ada anggapan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelaku. Padahal PN Bantul telah memutus jika Iwik bukan pelakunya. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sehingga harus dihormati siapapun termasuk kepolisian.

"Kasus Udin jadi preseden buruk lemahnya perlindungan hukum kepada wartawan dan kemerdekaan pers," ujarnya.

Wakil Ketua bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Ainun Najib menilai semua pihak terutama kepolisian harus memberi perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan profesinya agar terbebas dari segala bentuk ancaman. 

"Ancaman itu baik yang bersifat fisik maupun psikis," katanya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan PWI DIY berkomitmen dan bertekda untuk terus mengawal kasus Udin. 

Ainun menandaskan jika PWI DIY juga memiliki komitmen yang kuat untuk terus mengadvokasi wartawan/jurnalis yang karena profesinya mendapat ancaman termasuk harus berhadapan dengan hukum.

"Kasus Udin takkan mampu mampu membungkam kemerdekaan pers. Pers akan tetap kritis mengawal jalannya pemerintahan dan segala dinamika yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut