28 Warga Binaan Rutan Wates Terima Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas
KULONPROGO, iNews.id - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates, Kabupaten Kulonprogo mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2023. Satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi Lebaran kali ini sedikit berbeda, mengingat mulai 2023 perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat," ujar Kepala Rutan Kelas II B Wates Erik Murdiyanto dalam keterangannya di Kulonprogo, Minggu (23/4/2023).
Erik menyebut di Rutan Kelas II B Wates terdapat 28 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran, satu orang yang mendapatkan remisi dinyatakan bebas hari itu juga.
"Remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Penilaian dilakukan tidak hanya dari pengamatan, tetapi sudah menggunakan sebuah sistem penilaian, yaitu SPPN," ujarnya.
Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus melaksanakan sistem pemasyarakatan dengan sebaik mungkin. "Dan alhamdulillah sampai sekarang Kanwil Kemenkumham DIY tetap 'Bersinar Hatinya' (bersih dari narkoba, telepon genggam dan lainnya)," ucapnya.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan sebanyak 1.161 orang warga binaan di lapas dan rutan wilayah DIY yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2023.
Rinciannya, sebanyak 1.140 orang mendapatkan remisi khusus I dan 21 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas.
Editor: Ainun Najib