get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas OPM di Soanggama Papua Tengah Berhasil Direbut, Kini Dijadikan Pos Taktis TNI

3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg Ubah Warna Cat Mobil Usai Kecelakaan

Kamis, 06 Januari 2022 - 18:30:00 WIB
3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg Ubah Warna Cat Mobil Usai Kecelakaan
Tim penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penabrakan pada dua sejoli di Nagreg kepada Otmilti II Jakarta pada Kamis (6/1/2022). (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum anggota TNI, tersangka kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung berujung tewasnya dua remaja berusaha menghilangkan barang bukti. Mereka mengubah warna cat mobil usai kecelakaan itu. 

Ketiga tersangka itu masing-masing Kolonel Inf P, Kopda DA dan Kopda A. Mereka mengecat mobil yang digunakan saat kecelakaan dari warna hitam menjadi abu-abu.

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," tutur Danpuspomad.

Selain itu, kata dia, para tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa jasad korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) serta membuangnya di lokasi yang berbeda. 

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiga oknum tersebut.

"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi," katanya.

Menurutnya, berkas kasus ini telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan militer.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut