get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecewa Tak Dapat Bansos, Warga Bacok Kepala Dusun di Lampung Selatan

4 Remaja Ini Disundut Rokok hingga Dipukuli, 8 Pelakunya Sekarang Masuk Bui

Rabu, 28 Juli 2021 - 11:47:00 WIB
4 Remaja Ini Disundut Rokok hingga Dipukuli, 8 Pelakunya Sekarang Masuk Bui
Petugas menujukkan para tersangka pengeroyokan di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (28/7/2021). (Foto : Dok Polsek Mlati)

SLEMAN, iNews.id-Delapan pemuda ini harus menghuni sel tahanan Polsek Mlati Sleman. Mereka ditangkap petugas usai mengeroyok empat remaja di daerah Tlogoadi, Mlati, Minggu (18/7/2021) pukul 09.00 WIB.

Kedelapan pemuda itu masing-masing  HWP (25), ANA (22) dan TTP (26)  ketiganya warga  Sendangadi, Mlati.  MHD (23) dan GABK (23) keduanya warga Sumberadi, Mlati.  RHP (29) dan AF (23) semua warga Tlogoadi, Mlati serta KAA (26) warga Pendowoharjo, Sleman. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pengeroyokan itu berawal saat para korban masing-masing RAH, EMI, DNP dan NDS warga Sleman diminta para tersangka datang di wilayah Tlogoadi, Mlati, Sleman, Minggu (18/7/2021) siang. Korban ada yang ditelpon dan ada yang dijemput oleh pelaku

Tiba di lokasi,  mereka ditanyai soal pembacokan di wilayah Ngaglk, Karena jawaban korban dianggap berbelit-belit membuat para pelaku emosi.  Selanjutnya melakukan penganiayaan kepada korban. 

Ada yang dipukul, disundut rokok, ditampar dan ditendang. Akibatnya para korban mengalami luka. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk pulang.
“Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Mlati,”  katanya, Rabu (28/7/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Sabtu (24/7/2021). “Mereka ditangkap di beberapa tempat kemudian dijadikan satu dan dibawa ke Mapolsek Mlati,” katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan para  tersangka, mereka melakukan penganiyaan karena ada temannya dibacok dan diduga dilakukan para korban. Sehingga mencari korban untuk membalas dendam.

“Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP  tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut