get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Santri di Cianjur Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga gegara Tak Terima Gurunya Dihina

4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara

Selasa, 19 September 2023 - 08:34:00 WIB
4 Tersangka Pengeroyokan di Jetis Bantul Ditangkap, Polisi: Motif Asmara
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolres Bantul. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo).

BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polres Bantul menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Fajar Waskita (27) warga Imogiri, Bantul mengalami luka-luka.  Para tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, empat tersangka RGB (24) WS alias DD (24), HPN (46) dan R alias DD (24) yang semuanya warga Imogiri. Tersangka RGB merupakan tersangka utama.  

“Masing-masing memiliki peran yang berbeda saat kejadian pengeroyokan,” jelas Bayu di Mapolsek Bantul, Senin (18/09/2023).

Bayu mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Jalan Barongan, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul pada 14 September 2023 lalu. Dari laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami memperoleh informasi beberapa orang yang diduga menjadi pelaku yang mengarah kepada empat orang tersebut,” katanya.

Polisi kemudian menangkap para tersangka secara estafet. Ikut diamankan sejumlah barang buki berupa kendaraan dan pakaian. Sedangkan pisau lipat masih dalam pencarian.  

“Untuk barang bukti pisau lipat masih dalam pencarian. Dari pengakuan pelaku, pisau itu langsung dibuang ke sungai setelah melakukan pengeroyokan,” katanya.

Pengeroyokan ini dilatarbelakangi karena adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku utama RGB. Pelaku kesal lantaran korban secara diam-diam memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut