404 Napi Menunggu Eksekusi Mati, Tersebar di Sejumlah Lapas Termasuk Nusakambangan

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 404 narapidana (napi) yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Para napi ini tersebar di sejumlah Lapas termasuk di Lapas Nusakambangan.
Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan. "Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Berdasarkan data di Ditjenpas, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," ucapnya.
Sebelumnya, penjatuhan eksekusi mati terhadap narapidana sendiri dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.
ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Di mana, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.
"Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun," katanya.
Editor: Ainun Najib