get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

406 Napi di Sleman Terima Remisi Kemerdekaan, 13 Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 18:18:00 WIB
406 Napi di Sleman Terima Remisi Kemerdekaan, 13 Langsung Bebas
Bupati Sleman Kustini menyerahkan SK remisi kepada perwakilan napi di Aula Lantai III Pemkab Sleman, Selasa (17/8/2021). (Foto MNC Portal/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Sebanyak 406 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas kelas IIB Cebongan Sleman mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. Sebanyak empat orang di antaranya langsung bebas.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat remisi ini terdiri atas 250 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang ada di Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman dan 156 WBP Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman. Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan.  
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto mengatakan, dari 250 napi yang mendapat remisi umum (RU), sebanyak 239 WBP dengan remisi antara satu sampai dengan enam bulan. Sedangkan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) ada 11 WBP dengan remisi antara satu hingga lima bulan. 

“Untuk 11 WBP  yang mendapatkan RU2,  empat  orang langsung bebas dan tujuh orang masih mempunyai subsider  atau  penjara pengganti denda, sehingga tidak bisa kami bebaskan,” kata Waskito.

Saat ini jumlah WBP Lapas Narkotika Yogyakarta tercatat ada 442 orang. Dari jumlah ini 35 tahanan dan 407 narapidana. Tahanan ditempatkan di ruang AI-AIV sedangkan narapidana di ruang B1, BIIa dan BIIb dan BIII. Kapasitas Lapas Nakotika Yogyakarta sebanyak  565 orang. 

“Seluruh WBP di tempat ini semuanya laki-laki dan sudah dewasa,” katanya.

Kalapas IIB Cebongan Sleman Kusnan mengatakan, jumlah warga binaan ada 276 orang dan yang diusulkan mendapatkan remisi 164 orang. Namun hanya 156 yang disetujui dengan rincian 147 mendapatkan RU1 dengan remisi satu hingga enam bulan dan sembilan mendapat RU2 dengan remisi satu dan dua bulan. 

“Sembilan WBP yang mendapat RU2 langsung bebas, enam orang menjalani asimilasi dan 3 orang bebas,” katanya. 
 
Bupati Sleman Kustini mengatakan remisi ini merupakan hak setiap warga binaan. Untuk itu  warga binaan harus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan pembinaan. 

“Lapas memiliki kewajiban untuk membentuk warga binaan menjadi manusia yang lebih baik dan mendorong untuk memajukan ekonomi kreatif,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut