5 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Rampas Handphone 2 Remaja Bantul
BANTUL, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Jetis, Bantul mengamankan lima remaja yang masih berusia di bawah umur. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
Kelima remaja yang diamankan DP (17) warga Prambanan, Klaten, MR (17) warga Kalasan, Sleman, NDA (15) warga Prambanan, Klaten, NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman. Mereka masih berstataus pelajar dari beberapa SMA dan SMk di Yogyakarta, Sleman dan Klaten.
“Mereka bukan berasal dari satu sekolah, tetapi dari beberapa sekolah,” kata Kapolsek Jetis, AKP Hatta, Senin (17/1/2022).
Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 7 Januari sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Parangtritis, tepatnya di Kalurahan Patalan Jetis, Bantul. Aksi ini berawal saat mereka ikut dalam lomba mural di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
Usai acara mereka menuju ke Pantai Parangtritis untuk bersantai menghilangkan penat. Saat melintas di Jalan Parangtritis mereka melihat ada anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil bermain handphone.
DP yang paling senior meminta untuk putar balik dan mengejar dua pemuda yang mengendarai motor. Mobil ini kemudian memepet kedua pemuda ini dan memintanya untuk berhenti. Saat itulah DP turun dan mendatangi kedua pelaku. Tanpa banyak kata, DP merampas hanphone milik korban.
“Usai merampas mereka kemudian kabur ke arah utara,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kasus yang dialmina ke polisi yang ada di Pos Bakulan. Berbekal laporan ini polisi melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di simpang empat Druwo, Bantul.
“Saat ini kasus ini masih kami dalami. Tetapi satu orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mereka tidak ditahan hanya wajib lapor,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi