5 Kali Curi Motor, 4 Komplotan Pemuda Purworejo Ditangkap Polisi
PURWOREJO, iNews.id - Empat pemuda di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Kawanan pemuda ini sudah lima kali mencuri motor di wilayah Purworejo dan Kebumen.
Empat pemuda yang diduga melakukan pencurian ini, AA (21), AJ (18), IP (16), FD (16) yang semuanya warga Purworejo. Mereka ditangkap saat akan menjual motor curian melalui media sosial.
”Ada empat pelaku yang kami tangkap melakukan tindak pidana curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, Jumat (9/12/2022).
Kasus ini terungkap, setelah ada laporan kasus pencurian sepeda motor dari korban. Dari laporan ini petugas Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, menemukan ada sepeda motor yang ditawarkan dijual di Facebook dengan ciri-ciri sama dengan motor yang hilang.
“Dari situlah kami menangkap pelaku dengan barang bukti sepeda motor,” ujarnya.
Dalam setiap aksinya, para pelaku ini mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Hal ini memudahkan mereka mendorong ke tempat yang aman untuk menghidupkan mesin dengan cara mengkorsleting kabel kunci kontak.
“Pengakuan mereka sudah lima kali. Sasarannya motor yang tidak dikunci stang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka yang masih anak-anakan dilakukan upaya diversi. Dia berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi