15 Napi Lapas Sleman Dapat Remisi Natal, Satu di Antaranya Langsung Bebas
SLEMAN, iNews.id - Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Sleman mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2020. Satu orang di antaranya langsung bebas.
Dari jumlah ini 14 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan satu orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Sleman, Jumat (25/12/ 2020). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani.
Kepala Lapas Kelas IIB, Sleman, Kusnan mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Jadi Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan tersebut,” kata Kusnan, Jumat (25/12/2020).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas kelas II B Sleman Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 15 warga binaan tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 2 bulan. Terdiri dari 14 orang mendapat RK1 dan satu orang mendapar RKII.
Dari jumlah itu 14 orang mendapat RK 1, 7 orang mendapat remisi 15 hari, 6 orang remisi 1 bulan dan 1 orang remisi 2 bulan. Satu orang mendapat RK II, 15 hari. “Satu orang yang mendapat RK II langsung bebas,” kata Rajindra.
Rajindra menjelaskan secara keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas Cebongan sebanyak 209 orang. 136 narapidana (napi) dan 73 orang tahanan (26 orang ada di Polres Sleman, 53 orang program asimilasi). Untuk kapasitas Lapas Cebongan sendiri sebanyak 196 orang.
“Tahanan ditempatkan di Blok AII, AIII, AIV dam AV. Napi di Blok BI, BIIa, BIIb dan BIII,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib