6 Orang Saksi Kasus Tembak Mati Laskar FPI Minta Perlindungan LPSK
JAKARTA, iNews.id -Enam orang saksi dalam kasus tembak mati enam anggota Front Pembela Islam (FPI) meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka sudah berkomunikasi dengan LPSK.
"Ada 6, saya hanya bilang bahwa dari sipil," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).
Meski begitu, Edwin tak ingin menyebut identitas 6 orang yang siap menjadi saksi dalam kasus penembakan laskar FPI itu. Saat disingggung soal adanya potensi ancaman terhadap enam orang saksi tersebut, Edwin mengaku belum mengetahui. LPSK, kata dia, berencana akan mendalami terkait potensi ancaman itu.
"Ya kami sedang pendalaman, pemetaan apakah ada ancaman atau potensi ancaman terhadap para saksi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti terkait penembakan enam anggota FPI beberapa waktu lalu.
Menurut Andi, pihaknya akan berupaya mengumpulkan semua bukti mulai dari keterangan saksi dan laporan masyarakat. Tak terkecuali juga memungkinkan untuk meminta bukti dari temuan Komnas HAM guna membantu kerja kepolisian.
"Proses penyidikan masih berjalan bukti apapun yang bisa membuat terang peristiwa tersebut tentu sangat diharapkan," kata Andi.
Editor: Ainun Najib