get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

7 Pengedar Narkoba Ditangkap, Pelaku Sasar Remaja hingga Pinggiran Kulonprogo

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:02:00 WIB
7 Pengedar Narkoba Ditangkap, Pelaku Sasar Remaja hingga Pinggiran Kulonprogo
Satresnarkoba Polres Kulonprogo amankan tujuh pengedar narkoba. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Juli. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ratusan butir pil psikotropika.

“Ini adalah keberhasilan kita dalam mengungkap peredaran narkoba di Kulonprogo,” kata Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Irwan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (25/8/2020).

Dari beberapa kasus yang terungkap, semuanya tidak saling berkaitan. Setiap kasus dengan tersangka yang diamankan tidak saling mengenal. Ini berarti peredaran narkoba di Kulonprogo cukup banyak dan hanya sebagian kecil yang terungkap.

Beberapa kasus yang diungkap, salah satunya melibatkan jaringan. Polisi mengamankan HY (20), YS (22) warga Wates Kulonprogo dan AA (22) warga Margangsan, Yogyakarta di salah satu barbershop di Jalan Tenatara Pelajar, Wates. Dari para tersangka, pelaku menyita puluhan pil Riklona Clonazelam.

Sementara di Kecamatan Nanggulan, polisi mengamankan AY dan YF (21) warga Jatisarono dengan barang bukti 50 butir pil Yarindo. AY tidak diproses dan hanya sebagai saksi, sedangka YF diproses karena mengedarkan pil tanpa izin edar.

Sedangkan di Kecamatan Kalibawang, polisi mengamankan H (20) dan DM (22) warga setempat dengan barang bukti belasan pil yarindo. Sementara di Kecamatan Temon polisi mengamankan JS (20) dengan barang bukti 500 butir trihexyphenidyl.

“Peredarannya sudah sampai di pinggiran, dan kebanyakan dikonsumsi oleh para remaja,” katanya.

Sementara JS mengaku baru sekitar dua bulan mengedarkan pil ini. Dia tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan ekonomi. Obat-obatan ini dibeli secara online dan diedarkan kepada teman-temannya.

“Jualnya hanya di kalangan tertentu saja, kepada teman-teman,’ katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut