9 UPT Kemenkumham DIY Ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

YOGYAKARTA, iNews.id - Sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-75. Piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diserahkan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (6/11/2023).
Sembilan UPT ini terdiri atas, Lapas Kelas IIB Sleman, LPP Kelas IIB Yogyakarta, LPKA Kelas II Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, dan Rupbasan Kelas II Wates.
"Selamat kepada UPT yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM," Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat menyerahkan piagam penghargaan, Senin (6/11/2023).
Agung berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap mengutamakan hak asasi manusia.
“Terus berikan yang terbaik, jadikan pelayanan publik yang dimiliki adalah pelayanan yang berbasis hak asasi manusia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Hal ini didasari semangat untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, balai-balai, kantor perwakilan, dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi objek penilaian penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Editor: Kuntadi Kuntadi