Ada-Ada Saja, Pria di Banyumas Ini Didenda Rp150 Juta Gara-Gara Batal Nikahi Kekasih

BANYUMAS, iNews.id - Ada-ada saja. Gara-gara batal menikahi sang kekasih seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta. Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari. Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.
Sri kini masih seorang diri di rumah orang tuanya. dan sudah bertunangan lagi dengan kekasihnya.
Ceritanya berawal ketika akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekitar Februari 2019. Namun di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, Agus mendatangi rumah orang tua Sri.
Agus menyampaikan bahwa ia membatalkan rencananya untuk menikahi Sri. Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus, orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas pada 27 juni 2019.
Dalam gugatan itu, orang tua Sri mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar.
Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Sri mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan karena sakit hati. “Gugatan diajukan karena (Agus) telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahan,” kata Sri Subur Lestari, Rabu (10/3/2021).
“Jadi waktu itu bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H. Namun Agus secara sepihak membatalkan,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib