Ada Luka Pukulan Benda Tumpul di Tubuh Korban, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Latihan Silat

KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kematian MRS (15) warga Ceper, Klaten saat latihan silat di lapangan Palar, Trucuk, Klaten, Sabtu (3/4/2021). Dari pemeriksaan forensik ada luka pukulan benda tumpul di punggung dan dada korban.
“Ada enam orang tersangka, tiga dewasa dan tiga masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat (9/4/2021).
Tiga tersangka dewasa masing-masing M, A dan R yang merupakan instruktur. Sedangkan tiga lainnya masih anak-anak yang merupakan senior korban. Untuk tersangka anak-anak hanya dikenai wajib lapor.
Hasil penyelidikan MRS meninggal dunia karena luka di bagian punggung dan dada. Luka itu akibat pukulan, tanggan kosong dan tongkat kayu saat latihan silat tersebut. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan forensik yang menemukan adanya luka pada punggung dan dada.
“Ya korban meninggal karena luka di punggung dan dada akibat pukulan benda tumpul,” kata Andriasyah Jumat (9/4/2021).
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3, juncto pasal 76 UU 35/ 2014 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian seragam, tongkat kayu, dan sepeda motor korban.
Sebagaimana diberitakan kasus ini berawal saat Sabtu (3/4/2021) malam MRS berpamitan kepada keluarganya untuk mengikuti latihan bersama salah satu penguruan silat di lapangan Palar, Trucuk, Latihan dimulai pukul 20.00-01.00 WIB. Minggu (4/4/2021) pagi pukul 05.30 WIB, keluarganya dikabari MRS meninggal dunia.
Editor: Kuntadi Kuntadi