get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Jogja Hari Ini, Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Putusan MK Tolak Revisi RUU Pilkada

Aksi Gejayan Memanggil Jilid 2, Ini 9 Tuntutan yang Disampaikan Massa

Senin, 30 September 2019 - 14:32:00 WIB
Aksi Gejayan Memanggil Jilid 2, Ini 9 Tuntutan yang Disampaikan Massa
Massa aksi Gejayan Memanggil jilid 2 mulai memadati Simpang Tiga Colombo atau Gejayan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, Senin (30/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Massa aksi Gejayan Memanggil jilid 2 terus berdatangan dan memadati Simpang Tiga Colombo, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, Senin (30/9/2019). Massa akan akan menyampaikan sembilan tuntutan.

Aliansi Rakyat Bergerak dalam siaran pers pernyataan sikapnya menyebutkan, demonstrasi Gejayan Memanggil jilid 2 menyikapi berbagai hal, mulai dari permasalahan di KPK sebagai lembaga independen untuk menegakkan hukum di bidang korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Massa juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang tidak mengatur secara detail dan tegas persoalan mendasar dalam keadilan agraria, yaitu memastikan hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap tanah.

“Kendati RUU Pertanahan menyinggung soal Reforma Agraria, tetapi tidak mendetail dan hanya menyalin Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata perwakilan Aliansi Rakyat Bersatu, Nailendra.

Alian Rakyat Bersatu juga menilai Reformasi 98 belum dapat menyelesaikan masalah demokrasi di Indonesia, yang terlihat dari beberapa masalah yang ada saat ini. Salah satunya pelanggaran HAM di Papua.

Selain itu, massa menyoroti kasus pembakaran hutan dan penangkapan aktivis prodemokrasi. “Kemudian, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga yang tidak kalah penting adalah permasalahan dalam RKUHP yang harus kita tolak,” katanya.

Dari berbagai persoalan tersebut, Aliansi Rakyat Bergerak menyampaikan tujuh tuntutannya, yakni:

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

2.Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut