Alih Fungsi Lahan Tinggi, Kementan Dorong Daerah Miliki Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan
YOGYAKARTA, iNews.id - Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia cukup tinggi. Setiap tahunnya ada ribuan hektare lahan pertanian produktif yang beralih fungsi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Jan S Maringka mengatakan, total lahan sawah di Indonesia sekitar 7,46 juta hektare. Namun terdapat 659.200 hektare yang beralih fungsi dengan rincian 179.539 hektare kondisi terbangun dan 479.661 hektare kondisi perkebunan.
“Alih Fungsi lahan ini cukup besar, makanya ini harus dikendalikan,” katanya pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Yogyakarta, Senin (24/2023).
Rakor pengawasan ini mengundang Dinas Pertanian, Bappeda, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan hingga kalangan akademisi. Harapannya nanti akan muncul kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan pertanian yang bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, dampak alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur. Selain itu juga hilangnya infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan.
“Pada akhirnya, petani dan masyarakat umum yang paling dirugikan,” katanya.
Menurutnya dari sekitar 514 kabupaten/kota, baru 260-an yang memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Jika pun ada belum ada langkah tegas dalam pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran. Di sinilah aparat penegak hukum akan dilibatkan.
“Alih fungsi lahan ini harus dijaga. Kementerian Pertanian tidak bisa melakukan sendiri harus mendapat dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, alih fungsi lahan tidak hanya merugikan petani. Namun semuanya akan terkena imbas dengan meningkatkan pertumbuhan penduduk.
“Alih fungsi lahan ini bisa mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan,” katanya.
Pemerintah sudah mengeluarkan UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan yang ada semestinya dilindungi dan dijaga agar tidak terjadi alih fungsi. Kegiatan Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan untuk mendorong percepatan penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota dan menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Anggota DPR RI Idham Samawi mengatakan, rakor ini sangat strategis. Karena dalam waktu 10 atau 20 tahun yang ada datang penduduk Indonesia terus meningkat. Hal ini membutuhkan cadangan pangan yang besar.
“Ini harus diawali sejak sekarang, karena negara wajib menyediakan makan rakyatnya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi