get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Ada Bandara Diduga Tanpa Otoritas Negara di Morowali, Tanpa Bea Cukai hingga Imigrasi

Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:00:00 WIB
Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal
Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto MNC Portal Indone

SLEMAN, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta membongkar kasus peredaran rokok ilegal. Mereka menyita 11 karton yang berisi 171.400 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dari berbagai merk. Petugas juga mengamankan pemiliknya WS (38) yang tinggal di Rusunawa Banguntapan, Bantul. 

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada informasi masyarakat jika di rusunawa Banguntapan, Bantul beredar rokok ilegal. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi siapa pemilik dan pengedar rokoh tersebut. 
 
“WS kami tangkap 3 Februari 2021 bersama barang bukti,”  kata Hengky, Selasa (16/2/2021).

Untuk kepentingan penyelidikan, WS ditahan dan dititipkan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti rokok ilegal disimpan di kantor bea cukai. Saat ini kasus masih didalami untuk kemungkinan menjerat pelaku yang lain. 

Dari pemeriksaan yang ada, WS diketahui merupakan seorang pengepul sekaligus penjual rokok ilegal. Dia telah melnjalani usaha ini selama  satu tahun. Sedangkan rokok diambil dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Rokok ini kemudian dijual ke Sumatera dna Jawa Barat secara pnline,” katanya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Bea Cukai akan mengintensifkan razia. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, termasuk ancaman dan hukuman bagi pengedarnya.  

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

Akibat aktivitas yang dilakukan WS, ada potensi kerugian negara sebesar Rp114 juta.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut