get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mancing Ikan di Sungai Progo, Siswa SMP di Bantul malah Temukan Mayat

Ancam Pengendara Motor dengan Tongkat Besi Pemukul, 2 Pelajar Bantul Ditangkap

Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:45:00 WIB
Ancam Pengendara Motor dengan Tongkat Besi Pemukul, 2 Pelajar Bantul Ditangkap
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id - Polsek Banguntapan, Bantul menangkap dua pelajar di bawah umur yang melakukan pengancaman terhadap pengendara motor. Aksi ini dilakukan pelaku di Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, Sabtu (14/10/2023) dini hari. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Sabtu (14/10/2023) dini hari tepatnya di depan Warmindo Windurasa, Jalan Wonosari, Kalurahan Potorono, Banguntapan, Bantul. 

Saat itu, pelaku berboncengan menggunakan Honda Genio Nopol AB 4560 AR. Pelaku pertama IWN (17) pengendara motor dan ADA (17) sebagai pemilik besi pemukul.

"Pelaku mau menyusul teman-temannya di salah satu warmindo untuk membahas acara reuni SMP. Dalam perjalanan pelaku mengacungkan besi stik pemukul kepada pengendara lain,” kata Jeffry, Minggu (15/10/2023). 

Aksi yang dilakukan pelaku diketahui oleh warga. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan. Selanjutnya petugas dibantu Pokdar Kamtibmas melakukan pengejaran. 

"Petugas Polsek Banguntapan berhasil menghentikan pelaku dan  mengamankan alat pemukul berupa stik besi," katanya.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Banguntapan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang dengan dijemput kedua orang tuanya.

"Tidak dilakukan penahanan, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor dua kali sepekan,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut