Ancam Sebarkan Video Seks, Asisten Tabib di Kulonprogo Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Nanggulan Kulonprogo berhasil membongkar kasus pemerasan dan pengancaman. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam menyebarkan video seks korban.
Pelaku TSI (62) warga Pekanbaru, Riau yang bekerja di Kulonprogo sebagai asisten tabib yang membuka praktik pengobatan alternatif. Sedangkan korbannya AN (31) warga Kulonprogo.
“Pelaku kami tangkap beberapa hari yang lalu di salah satu penginapan di Kulonprogo,” kata Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setiawan, Selasa (9/5/2023).
Kasus ini berawal pada bulan Januari 2022, pelaku datang ke klinik di Nanggulan untuk melakukan pengobatan. Korban diminta mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan nomor handphonenya.
Selang sehari, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan perkembangan penyakit yang dideritanya. Pelaku kemudian menyarankan kepada korban agar rutin untuk melakukan pengobatan.
Pelaku juga membujuk korban agar mau dijadikan pacarnya. Korban yang sudah berkeluarga akhirnya terbujuk dan mereka menjalin hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan badan.
Saat melakukan hubungan badan ini, pelaku merekam adegan seks dengan dalih untuk koleksi sebagai kenanganan. Seiring berjalannya waktu korban ingin mengakhiri hubungannya. Pelaku yang tidak terima mengancam akan menyebarkan kepada suami korban.
Pelaku kemudian meminta uang RP15.000.000 agar videonya tidak disebarkan. Korban akhirnya memberikan yang Rp5 juta pada bulan Maret lalu. Pelaku terus mengejar korban agar membayarkan kekurangan Rp10 juta.
Karena tidak memiliki uang korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Nanggulan. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan di sebuah penginapan.
“Kami juga mengamankan topi, uang tunai dan kacamata sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sementara pelaku mengakui perbutannya, semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Untuk mendekati korban dibutuhkan waktu selama enam bulan. Video itu hanya untuk koleksi pribadi dan pemerasan itu spontan.
“Spontan karena tidak ingin hubungannya putus,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi