Apes, Lima Orang Ini Tak Sadar Tawarkan Uang Palsu ke Polisi yang Menyamar

SLEMAN, iNews.id - Apes benar lima pria pengedar uang palsu asal Kebumen dan Pemalang Jawa Tengah ini. Mereka tidak menyadari jika orang yang mereka tawari uang palsu itu adalah polisi yang menyamar.
Kelima orang itu masing masing ES (52) warga Kebumen, SS (53), AD (54), SH (43) dan SW (41) warga Pemalang Jawa Tengah saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.
Petugas saat ini masih memburu satu orang lagi, YK (53) yang lolos saat penangkapan dan sekarang masuk daftar pencarian orang. Selain mengamankan lima orang tersangka petugas juga berhasil mengamankan uang palsu Rp500 juta milik para tersangka.
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pudjo mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada informasi adanya peredaran uang palsu di Sleman. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun berhasil mengindentifikasi pelaku pengedar uang palsu.
Petugas kemudian menyamar seolah-olah menjadi konsumen. Setelah berkomunikasi selama sepekan, terjadi kesepakatan bertemu di Prambanan, pertengahan Oktober 2020 lalu.
“Namun pertemuan itu gagal setelah pelaku mencium aroma polisi. Kami kemudian mengajak untuk melakukan transaksi di Jombor, dengan kesepakatan uang asli Rp150 juta di tukar upal Rp500 juta,” katanya, Senin (16/11/2020).
Rabu (14/11/2020) pukul 20.00 WIB, dua di antara tersangka yakni ES dan AD datang membawa uang palsu yang dijanjikan. Untuk mengelabuhi petugas, setiap bandel uang palsu diselipkan uang asli Rp100 ribu. Sehingga uang palsu itu memang menyerupai uang asli, namun saat diperiksa ternyata palsu.
“Petugas lalu meringkus kedua tersangka dan ketiga temanya yang berada di dalam mobil. Satu tersangka lagi Yk warga Wonosobo yang disinyalir sebagai pembuat uang palsu lolos,” ujarnya.
Dari pemeriksaan mereka berbagai peran, ada yang bertugas mencari dan menyakinkan korban dan ada yang mencari mobil rental serta sebagai driver. Selain di Sleman mereka pernah mengedarkan uang palsu di Tegal.
“Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 34 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Ainun Najib