Apotek di DIY Dipastikan Sudah Tak Jual Obat Sirop Dilarang Edar

YOGYAKARTA, iNews.id - Apotek maupun berbagai sarana layanan kefarmasian lain di DIY sudah tidak menjual obat sirop yang dilarang beredar. Kepastian ini disampaikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta.
Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan sarana layanan kefarmasian sudah melakukan pengamanan terhadap obat sirop dilarang edar untuk tidak diperjualbelikan.
"Obat sirop yang dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas telah diamankan di masing-masing sarana layanan kefarmasian untuk kemudian dilakukan penarikan," kata Trikoranti Mustikawati di Yogyakarta, Rabu (2/11/2022).
Trikoranti belum bisa merinci jumlah total obat yang telah diamankan tersebut mengingat banyaknya sarana layanan kefarmasian di DIY.
"Cukup banyak pelayanan kefarmasian di DIY, termasuk apotek, toko obat. Semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri," kata dia.
Trikoranti memastikan BBPOM Yogyakarta sejauh ini telah mengawal proses penarikan obat yang dilakukan oleh industri farmasi hingga distributor. Pihaknya bekerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta lintas sektor lainnya.
"Proses penarikan itu tidak bisa sehari selesai, namun kami beserta tim sudah melakukan proses pengawalan terkait dengan obat-obat yang tak boleh dikonsumsi," ujar dia.
Trikoranti juga meminta masyarakat hanya membeli obat di berbagai sarana layanan kesehatan maupun farmasi resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, serta toko obat yang telah mengantongi izin.
Dia juga meminta masyarakat selalu meng-update informasi terkait daftar obat sirop yang aman digunakan seperti yang telah diumumkan BPOM RI.
"Sudah disampaikan obat-obat sirop yang boleh digunakan, namun penggunaannya tetap dengan dosis atau takaran yang benar,"ujarnya.
Editor: Ainun Najib