get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

ASN Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Plh Kepala Bea Cukai Yogyakarta: Kemarin Belum Batas Akhir Penyerahan

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:21:00 WIB
ASN Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Plh Kepala Bea Cukai Yogyakarta: Kemarin Belum Batas Akhir Penyerahan
Gerbang pintu masuk kantor bea cukai Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sebagian pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kondisi ini menjadi sorotan publik karena ketidak patuhan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto mengatakan pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara itu sebenarnya ada batas waktu. Jika kemarin disampaikan banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya, itu karena memang belum batas waktunya menyerahkan LHKPN. "(Itu) waktunya belum ditutup,"ujar dia, Kamis (2/3/2023).

Sebenarnya batas waktu penyerahan LHKPN tersebut tanggal 31 Maret. Kendati demikian di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki aturan sendiri yaitu maksimal penyerahan LHKPN tersebut adalah setiap tanggal 28 Februari atau maju sebulan dari batas waktu yang ditentukan.

Jadi, lanjutnya, Kementerian Keuangan harusnya menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya. Karena mereka telah menetapkan sendiri untuk batas waktu penyerahan LHKPN yang jauh lebih maju dari yang lain.

"Jadi kami ini ya mungkin bisa menjadi contoh yang lain. Coba baca soalnya (batas waktunya) 31 Maret kami 28 Februari semuanya sudah jadi lebih maju dari pada yang lain,"ujar dia.

Dia menduga jika ada pegawai Kementerian Keuangan yang belum membuat LHKPN karena memang saat itu belum batas waktu yang ditentukan. Namun ia yakin saat ini semua pegawai Kementerian Keuangan sudah melaporkan harta kekayaan.

Sebelumnya disebutkan sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai Kemenkeu belum menyampaikan harta kekayaan mereka tahun lalu melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan pada Kamis (23/2/2023), dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaan, total penyelenggara yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 18.306 atau sekitar 56,87 persen. Sementara 13.885 wajib lapor (WP) atau sekitar 43,13 persen belum melapor LHKPN. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut