get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Asyik, Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan asal Tertib Protokol Kesehatan

Selasa, 20 Juli 2021 - 20:16:00 WIB
 Asyik, Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan asal Tertib Protokol Kesehatan
Kapolri saat berdialog dengan PKL menggunakan bahasa jawa krama halus saat tinjau PPKM Darurat di Solo. (Foto: Polda Jateng).

JAKARTA, iNews.id - Asyik. Pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh berjualan selama PPKM darurat. Syaratnya harus tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan pedagang kecil tersebut menjajakan jualannya dengan syarat prokes diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.

"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

Di sisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah.

"Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," katanya.

Kemudian, Agus meminta agar jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen. Terkait hal itu, Agus menekankan soal pengecekan kesediaan obat-obatan dan oksigen minimal tiga hari atau lebih baik stok untuk satu minggu ke depan.

"Sebab itu, itu diperlukan adanya meningkatkan koordinasi antar-daerah untuk kesediaan hal tersebut. Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut