Asyik Nongkrong, Pengunjung Bar di Sleman Dibubarkan Satpol PP

SLEMAN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menutup dan membubarkan pengunjung bar di Ngaglik saat operasi nonyustisi, Selasa malam (16/6/2020). Para pengunjung itu masih asyik nongkrong sementara jam operasional kegiatan usaha melanggar Surat Keputusan Bupati Sleman.
Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan sesuai dengan aturan untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun dalam kenyataannya bar tersebut masih tetap buka di atas jam 21.00 WIB. Selain melanggar jam operasinal, tempat usaha itu juga tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak (physical distancing).
“Sebagai tindaklanjutnya, maka kami menutup dan membubarkan pengunjung di tempat itu serta memberikan surat peringatan. Jika melanggar lagi maka akan ditindak tegas, yaitu dengan mencabut izin usaha dan proses hukum,” kata Arif, Rabu (17/6/2020).
Selain penertiban di Ngaglik, Satpol PP juga menindak dua tempat usaha malam lainnya, yaitu warung makan di wilayah Sleman dan Mlati. Tempat usaha itu juga melebihi jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain tidak memakai masker dan jaga jarak, di lokasi itu juga belum menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan alat pengecekan suhu.
“Dua tempat usaha itu untuk tahap awal masih kami beri surat pembinaan, jika melanggar lagi akan diberi surat peringatan sampai tindakan tegas,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni