get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Malang-Bromo, Akses Mudah Menuju Wisata Alam Ikonik di Jatim

Asyik, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Naikkan Parkir saat Libur Lebaran

Senin, 17 April 2023 - 19:03:00 WIB
Asyik, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Naikkan Parkir saat Libur Lebaran
Pemkab Gunungkidul memastikan tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023. (Foto : iNews.id/ainun najib)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul memastikan tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023. Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik ke wisatawan yang berkunjung ke kabupaten paling timur di DIY tersebut. 

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola dan koordinator paguyuban parkir terkait keputusan ini. Mereka diminta agar tetap mengacu aturan soal tarif parkir.

"Kami juga sudah sebarkan surat secara tertulis bahwa harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," ujar Rakhmadian di Gunungkidul, Senin (17/4/2023).

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta menyebutkan setiap kawasan wisata terutama pantai telah memiliki pengelola parkir. Para pengelola parkir ini sudah bekerja sama dengan Dishub untuk menghindari tarif parkir mahal.

"Rincian tarif sekali parkir di kawasan wisata untuk sepeda Rp1.000, motor Rp3.000, motor roda tiga Rp5.000, minibus, sedan dan jip Rp5.000," tuturnya.

Sedangkan untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat sebesar Rp8.000 sekali parkir. "Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15.000. Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10.000sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata," ujarnya.

Ketentuan ini berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.

"Jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial," ujar Ely Siswanta.

Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut