Bahayakan Penerbangan, Lanud Adisutjipto Amankan Layang-Layang di Area Bandara
YOGYAKARTA, iNews.id - Lanud Adisutjipto kembali mengamankan satu layang-layang yang diterbangkan di kawasan keselamatan penerbangan Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020). Layangan jenis bapangan berukuran 50 cm ini diamankan petugas saat sedang diterbangkan seorang anak di utara rel Bandara Adisutjupto.
Selanjutnya petugas menyita layang-layang tersebut karena membahayakan penerbangan. Sementara anak yang menerbangkan diberi edukasi mengenai bahaya menerbangkan layangan di kawasa Bandara.
Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Adisutjipto Yogyakarta Kolonel Pnb Sri Raharjo mengatakan, ini bukan pertama kali petugas mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara, namun sudah yang ke sekian kali. Termasuk juga mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara pada Jumat (23/10/2020) malam.
“Kami sudah banyak mengamankan layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara,” kata kata Sri Raharjo di Kantor AP I Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020).
Menurutnya, kebanyakan masyarakat menerbangkan layang-layang saat penerbangan latihan militer libur atau saat hari kerja Senin-Jumat latihan selesai, yaitu pada sore sampai malam hari. Masih adanya masyarakat menerbangkan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara diduga belum paham tentang bahayanya bagi penerbangan.
"Untuk itu kami akan terus edukasi termasuk menindak tegas bagi yang melanggar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya penerbangan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak, juga telah dibentuk satgas dan surat edaran gubernur.
“Surat edaran ini sudah dikirimkan pada akhir Mei lalu,” katanya.
General Manager (GM) Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan, penerbangan layang-layang, balon udara maupun pesawat tanpa awak di kawasan keselamatan penerbangan bandara sangat membahayakan. Maka itu akan diambil tindakan tegas kepada mereka yang melanggar aturan sebagamana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Kami akan menangkap dan memprosesnya, apalagi imbauan untuk tidak menerbangan di kawasan keselamatan penerbangan bandara sudah disampaikan satu bulan lalu dan juga sudah ada surat edaran dari Lanud sejak Mei,” katanya.
Editor: Donald Karouw