get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemakaman Pakubuwono XIII, Warga Berdatangan ke Kompleks Makam Raja-Raja di Imogiri

Bantul Perpanjang PPKM Mikro hingga Akhir Bulan Ini

Selasa, 18 Mei 2021 - 22:17:00 WIB
Bantul Perpanjang PPKM Mikro hingga Akhir Bulan Ini
Aparat Satpol PP Bantul saat patroli operasi patuh protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam masa PPKM beberapa waktu silam. (Foto : Humas Bantul)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) hingga 31 Mei 2021 dari sebelumnya berakhir 17 Mei. Ini dilakukan  guna pengendalian penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

"Memperpanjang ketujuh kali PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, mulai 18 Mei sampai 31 Mei," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa (18/5/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei tentang Perpanjangan Ketujuh PPKM Mikro di Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian wabah itu.

Menurut bupati, perpanjangan PPKM mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian Covid-19 di tingkat RT dengan kriteria zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, semua suspect dilakukan tes, pemantauan kasus dilakukan rutin dan berkala.

Kemudian zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT, pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat serta melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir pengendaliannya dengan menemukan kasus suspect, pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup tempat umum kecuali sektor esensial.

Sementara zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah dengan kasus Covid-19, pengendaliannya seperti dalam zona oranye ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut