Bawa Pergi Anak di Bawah Umur sampai Malam, Warga Sentolo Kulonprogo Dilaporkan Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Seorang warga Sentolo, Kulonprogo AP (36) dilaporkan ke polisi karena diduga telah membawa anak di bawah umur. Sebelumnya warga sudah mengingatkan pelaku untuk tidak pergi dengan korban.
Pelaku dilaporkan oleh Juminem tetangga desanya yang merupakan nenek dari RD (17). Selama ini antara AP dan RD yang masih berstatus pelajar ini ada hubungan intensif. Pelaku kerap menjemput korban dan pergi hingga larut malam.
“Pelaku dilaporkan di Polsek Sentolo pada Selasa 915/6/2021) kemarin,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (16/6/2021).
Kasus ini berawal saat Senin (14/6/2021) sekitar pukul 18.00 WIB korban pergi dari rumah tanpa pamit kepada neneknya. Saat itu dia dijemput pelaku yang menunggu di luar rumah. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada tetangganya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dan korban yang berboncengan sepeda motor dihentikan warga. Mereka kemudian dibawa ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi. Hal ini dilakukan karena pelaku sudah sering membawa korban pergi tanpa pamit kepada neneknya. Meski begitu kasus ini masih terus diulangi.
“Saat ini kasus tersebut masih ditangani petugas Reskrim Polsek Sentolo,” katanya.
Polisi saat ini telah mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol AB 2578 DP dan akta kelahiran korban sebagai barang bukti.
Editor: Kuntadi Kuntadi