Bawaslu Sita Mobdin Wakil Ketua DPRD Gunungkidul saat Sambut Prabowo

SLEMAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, DIY menyita mobil dinas (mobdin) yang dipakai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono saat menyambut kedatangan capres nomor 02 Prabowo Subianto.
Mobdin berpelat merah nopol AB 9 D itu disita tim Bawaslu saat Ngadiyono sedang mengisi BBM di SPBU Kalasan, Kamis (3/1/2019) malam. Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas itu pada acara kunjungan Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018 lalu.
Saat itu dia beralasan, penggunaan mobil dinas karena sudah melekat pada jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul. "Kami berhasil menyita mobil dinas tersebut di sebuah SPBU di daerah Kalasan, Sleman pada Kamis malam (3/1) tanpa ada perlawanan dari Ngadiyono," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito di Sleman, Jumat (4/1/2019).
Menurut dia, penyitaan mobil dinas adalah bagian dari penegakkan hukum pemilihan umum (pemilu), karena Ngadiyono terbukti melanggar tindak pidana pemilu dengan membawa mobil dinas untuk menghadiri kampanye.
"Dalam aturannya ada larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Larangan tersebut tercantum dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam kasus tersebut Ngadiyono dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h juncto Pasal 521," katanya.
Ibnu mengatakan, dalam aturan tersebut ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. "Masih ada beberapa agenda sebelum menetapkan Ngadiyono sebagai tersangka. Saat ini status Ngadiyono masih sebagai saksi," katanya.
Ibnu mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019 sebelum seluruh berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. "Rangkaiannya, pertama penyitaan mobil dinas, gelar perkara untuk penetapan calon tersangka, kemudian penetapan tersangka," katanya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, masih ada pemeriksaan kembali, kemudian setelah itu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sleman. "Kami masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019, ditambah tiga hari lagi jika berkas belum lengkap jadi maksimal 19 Januari 2019," katanya.
Selain terkena kasus tindak pidana pemilu, Ngadiyono juga telah diputuskan bersalah dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu. Ngadiyono juga masih menjalani pemeriksaan tindak pidana umum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap badan publik, yakni penghinaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.
Editor: Kastolani Marzuki