Bayang-Bayang PMK, Pemkab Sleman Imbau Daging Kurban Jangan Disate

SLEMAN, iNews.id- Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menerpa sejumlah hewan ternak di Kabupaten Sleman. Kondisi ini membayangi peternak dan warga setempat jelang Hari Raya Idul Adha belakangan ini.
Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan sejumlah imbauan untuk warganya. Mereka meminta warga jangan panik terhadap kondisi sekarang ini.
Sekretaris Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Rofiq Andriyanto mengimbau warga agar jangan mengonsumsi daging kurban dengan cara disate. Sebab, biasanya daging hanya dimasak setengah matang ketika dibuat sate.
"Daging ternak yang terpapar PMK ringan aman dikonsumsi ketika dimasak secara matang. Tapi ada bagian tertentu yang tidak boleh dimakan," kata dia.
Rofiq menyebut daging ternak terjangkit PMK bisa dikonsumsi dengan beberapa persyaratan. Misalnya, bagian lidah dan mulut serta area lain yang terdapat luka tidak dikonsumsi.
Tak hanya itu, bagian saluran pencernaan ternak terkena PMK juga sebaiknya dibuang dan jangan diolah menjadi makanan. Dan ia juga meminta agar warga juga jangan membuat sate.
"Karena kan sate terkadang diolah setengah matang. Jadi daging ternak terjangkit PMK harus diolah dengan baik, dimasak dengan kematangan sempurna," ujarnya.
Kendati daging ternak terjangkit PMK aman dikonsumsi, DP3 tidak dapat memberi keterangan lebih jauh perihal sah tidaknya hewan ternak PMK menjadi media kurban saat Iduladha.
"Ada syarat hewan ternak untuk bisa dikurbankan itu kan harus sehat. Hewan terkena PMK itu memang bisa dikonsumsi, tapi sah tidak kalau untuk kurban? Di luar ranah kami,"ujar dia.
Sementara itu, Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Nanung Danar Dono menjelaskan, sebenarnya hewan yang terkena PMK halal untuk disembelih namun harus secara syarii. Tentu saja karena halal maka dagingnya juga halal dikonsumsi tetapi ada hal yang harus dipertimbangkan.
"Dari sisi syariat Islam, jika hewan halal yang terkena PMK disembelih secara syar'i, maka dagingnya halal dikonsumsi,"papar dia.
Namun ia meminta agar warga memperhatikan dari efek kesehatan untuk mereka sendiri. Menurutnya, daging dan susu dari hewan halal yang terkena PMK aman dikonsumsi setelah dimasak hingga matang.
Nanung menambahkan, hewan ternak yang terkena PMK berpotensi tidak layak, bahkan tidak sah dijadikan hewan kurban. Jika kondisi penyakitnya masih sangat ringan atau sudah melewati masa inkubasi dua pekan, tentu masih bisa diterima. "Lebih baik lagi bila menunggu ternak tersebut sembuh dari PMK," ujarnya.
Pasalnya, syarat sahnya ternak sebagai hewan kurban itu sehat. Namun jika kondisinya parah, hewan tersebut bisa menjadi tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Namun, bila yang terjadi adalah hewan tadi terkena PMK atau penyakit lain pada H-3 atau H-2 menjelang Iduladha, maka tindakan yang dilakukan akan berbeda.
"Pada dasarnya hewan ternak terkena PMK tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikarantina," ujarnya.
Editor: Ainun Najib