BBPOM DIY Belum Keluarkan Surat Izin Darurat Vaksin-19

YOGYAKARTA, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta belum mengeluarkan surat perizinan darurat terkait vaksinasi Covid-19. Perizinan akan dilakukan setelah nanti ada hasil uji klinis.
“Harus ada perizinan darurat dulu sebelum vaksin itu digunakan secara luas,” kata Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari Selasa (15/12/2020).
Kebijakan untuk menunda mengeluarkan surat izin ini selaras dengan apa yang dilakukan oleh Balai POM. Saat ini mereka masih menunggu hasil uji klinis terlebih dahulu. Dari hasil pengujian inilah akan ditindaklanjuti dengan surat izin edar.
Badan POM hanya akan menerima rilis dan memberikan izin penggunaan 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama yang telah tiba di Indonesia. Sedangkan BBPOM yang ada di daerah tidak banyak memiliki kewenangan menganai hal itu.
“Kami juga tidak tahu rumah sakit mana yang mendapatkan vaksin itu,” katanya.
Terkait adanya rumah sakit yang sudah membuka pendaftaran vaksinasi, Dewi mengaku tidak masalah. Hal itu baru sebatas pendaftaran untuk merespons pasar. Begitu juga dengan harga, BBPOM juga tidak bisa ikut campur tangan.
Vaksin ini akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Nantinya semua regulasi dari masalah harga, siapa saja yang boleh diberikan, hingga rumah sakit mana saja yang boleh memberikan vaksinasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo, mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian kapan pasien itu akan turun dana siapa saja yang akan diberikan. Informasi yang ada jatah vaksin untuk DIY sebanyak 1.500.
“Kalau kemudian ada rumah sakit menawarkan vaksin silakan saja, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian jatah DIY turun,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi