get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar

Rabu, 29 September 2021 - 19:16:00 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,765 Miliar
Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta,Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean  (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahan 2,976 juta rokok ilegal  di halaman kantor, Rabu (29/9/2021). Rokok-rokok ini merupakan barang milik negara (BMN) yang disita karena tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal. 

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusan an Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021
 
“Jumlah rokok ilegal yang dimusnakan sebanyak 2,976 juta batang dengan nilai sekitar Rp1,765 miliar,” kata Kepala KPBBC TMP Yoyakarta Henky TP Aritonang, di sela pemusnahan, Rabu (29/9/2021). 

Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar bea kena cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Aritonang.
 
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab jika sampai beredar akan memengaruhi penjualan rokok ilegal dan negar merugi dari penerimaan cukai negara.
 
“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” ujarnya.

Tingginya harga cukai rokok justru akan membuat peredaran rokok ilegal semakin marak. Untuk itulah diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.
 
Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat, ada satu truk dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru yang diduga membawa rokok ilegal. Dari informasi itu kemudian melakukan penindakan saat truk itu melintas di Jalan Yogya-Solo dan menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya.

Modusnya, sopir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan yang diberitahukan sebagai muatan kerupuk. Selain itu dalam pengiriman rokok ilegal itu juga menggunakan sistem yang terpisah, seperti sistem yang diterapkan saat bertransaksi narkotika.
 
“Penyidikan masih terus berjalan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini,” katanya.  
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut