Begini Cerita Polres Bantul Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Gayo Lues Aceh
BANTUL, iNews.id-Ladang ganja seluas 3 hektare berhasil ditemukan di pedalaman hutan di Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantul. Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil penyelidikan dari dua tersangka pengedar narkotika yang ditangkap oleh Polres Bantul pada akhir Januari 2023 lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menerangkan, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bantul dibantu jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan sekitar 30.000 batang pohon ganja. Perkiraan, nilai jual dari ganja yang ditemukan tersebut senilai kurang lebih Rp21 miliar.
"Kalau dari hitung-hitungan kami, untuk satu kilo ganja itu nilainya sekitar Rp7 juta. Sedangkan yang kita temukan adalah 3 hektare, ini bisa menghasilkan 3 ton ganja kering," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bantul, Kamis (23/02/2023).
Dia mengatakan, operasi pencarian ladang ganja ini bermula dari tertangkapnya dua orang pria berinisial DS (24) warga Samigaluh, Kulonprogo, dan INR (23) warga Jetis, Yogyakarta. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan dan menjual ganja serta obat-obatan terlarang jenis pil sapi di wilayah Kasihan dan Banguntapan.
"Setelah kami interogasi, ternyata DS mendapatkan paket ganja dari seseorang yang dia kenal lewat online. Inisialnya RS, warga Gayo Lues, Aceh," katanya.
Berbekal informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan bawahannya untuk terjun dan menyelidiki keberadaan RS di wilayah Gayo Lues. Dibantu oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues, pada tanggal 17 Februari 2023, tim gabungan kemudian mendatangi tempat tinggal RS. Namun, RS diketahui tidak berada di tempat.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bantul dan Polres Gayo Lues, RS diketahui memiliki lahan ganja di wilayah Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare. Dalam perjalanannya, tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas sekitar 1 hektare.
"Kemudian tim melakukan pemusnahan langsung. Kami mendapatkan sekitar 30 ribu batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 1,2 meter," ucapnya.
Berdasarkan hasil penemuan itu, polisi akhirnya menetapkan RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, dari tangan DS dan INR polisi berhasil mengamankan barang bukti 969 gram paket ganja kering, serta 1.008 butir pil sapi.
Adapun, untuk dua tersangka yang berhasil diamankan, polisi menerapkan pasal berbeda."DS kami kenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR, dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar," kata Kapolres.
Editor: Ainun Najib