Begini Tampang Pemuda di Bantul yang Aniaya Perempuan Open BO

BANTUL, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AM (20) warga Bruno, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi karena menganiaya teman kencannya SRI (32) warga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023). Pelaku menganiaya dengan sejata tajam, karena merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Pelaku telah menganiaya seorang perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kasihan," kata Jeffry, Rabu (19/04/2023).
Dari pengakuan AM, aksi itu dilakukan karena merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan korban. AM selanjutnya mengancam dengan sebuah pisau dapur.
"Baru 5 menit kencan, tiba-tiba korban kerasa ada benda yang menempel di leher. Ternyata, saat dilihat itu pisau. Korban kemudian memberontak dan menyebabkan pisau mengenai jari tengah tangan kanan dan leher korban hingga terluka sebelum akhirnya pisau tersebut jatuh," katanya.
Pelaku juga sempat mencekik korban yang direspon dengan teriakan. Teriakan tersebut lalu didengar oleh penjaga hotel dan warga yang berada di sekitar lokasi.
"Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan penjaga hotel sebelum diserahkan ke polisi," katanya.
Jeffry menyebut pelaku kesal lantaran setelah terjadi kesepakatan menggunakan jasa open BO dengan tarif Rp300.000, korban justru melayaninya dengan tergesa-gesa.
Saat ini penyidik masih mengembangkan ksaus ini. Pelaku bosa dijerat dengan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam.
"Akan kita dalami lagi. Untuk saat ini pengakuan dari pelaku tidak sengaja membawa karena biasa digunakan untuk memotong buah di tempatnya bekerja," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi