Bejat, Pasangan Suami Istri Ini Berkomplot Jual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang
YOGYAKARTA, iNews.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh pasangan suami istri WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta ini. Keduanya tega menjual 7 perempuan di mana 5 di antaranya anak di bawah umur ke lelaki hidung belang.
Untuk melancarkan aksinya, PNY yang juga seorang pekerja seks komersial (PSK) ini merekrut 3 orang lainnya sebagai pencari korban dan juga operator aplikasi media sosial MiChat serta Facebook. Mereka beroperasi dalam 6 bulan terakhir di berbagai hotel.
Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satukorban AR (15 tahun 7 bulan) asal kota Yogyakarta, B (36). Di mana bulan Februari 2022 yang lalu melaporkan anaknya tidak pulang selama 3 hari tanpa pamit.
Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke hidung belang. Akhirnya mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka. "Korban dijual di salah satu hotel kecil di Kecamatan Umbulharjo,"kata dia.
Selain mengamankan pasangan suami istri, mereka juga meringkus 3 pelaku lainnya yang masih satu komplotan. Mereka adalah DDK (38) warga Taman kota Madiun, FAN (23) warga Wedomartani Kapanewon Ngemplak Sleman dan AH (23) warga Perwata Kecamatan Teluk Betung Timur kota Bandar lampung Lampung.
Archey menyebut peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka ada yang bertugas merekrut korban kemudian adan yang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.
"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau mucikari sekitar Rp1.000.000 per hari,"ujarnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Editor: Ainun Najib