get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Bejat, Pemuda Asal Bantul Ini Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Sambil Merekamnya

Kamis, 09 Februari 2023 - 20:24:00 WIB
 Bejat, Pemuda Asal Bantul Ini Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Sambil Merekamnya
Pemuda asal Bantul menyetubuhi anak perempuan di bawah umur dan merekamnya. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah losmen di Gunungkidul (Foto: Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pemuda asal Pundong, Bantul ini. Dia tega menyetubuhi seorang anak perempuan yang tergolong di bawah umur. Saat melakukan aksinya ini pelaku juga merekamnya adegan persetubuhan itu.

SA, meradang mengetahui anak gadisnya DA yang masih tergolong di bawah umur ternyata telah digagahi oleh pemuda asal tetangga kelurahan berinisial ZCR (20). Pemuda bejat ini merekam adegan persetubuhannya dengan bocah itu. Rekaman video tersebut digunakan senjata agar korban bersedia diajak bersetubuh lagi.

Aksi persetubuhan tersebut terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Purwosari Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di sebuah kawasan wisata di atas pantai Parangtritis. SA-pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Purwosari.

Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Aksi persetubuhan dan perekaman persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi hari Senin 23 Januari 2023 lalu. Aksinya sendiri dilakukan sekira pukul 23.30 WIB.

"Itu dilakukan di Losmen Puncak Pertama yang beralamat di Dusun Parangrejo Kalurahan Girijati Purwosari," kata dia, Kamis (9/2/2023) malam.

Peristiwa tersebut bermula ketika hari Senin (23/1/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB, korban berpamitan kepada ibunya  untuk pergi mengerjakan tugas di rumah teman sekolah yang bernama N. Dan di tengah jalan korban membuka WhatsApp.

Korban melihat ternyata pesan tersebut berasal dari pelaku, ZCR. Saat itu ZCR mengajak korban untuk bertemu. Rumah teman korban dan pelaku ini tidak jauh.

"Pada saat korban melewati depan rumah pelaku, korban dihentikan di tengah jalan oleh pelaku," kata dia.

Pelaku kemudian  mengajak korban untuk membeli kopi dan nongkrong. Kemudian korban menuruti kehendak pelaku. Dengan menggunakan sepeda motor korban Honda Scoopy Warna merah dengan Nopol AB 5381 NJ  mereka menuju ke warung kopi

Namun bukannya mengajak korban  menuju ke warung kopi, pelaku justru  membawa korban ke Losmen Puncak Pertama. Dengan alasan sudah malam, korban kemudian diajak untuk masuk ke dalam kamar. "Mereka kemudian melakukan persetubuhan," ujar dia.

Saat melakukan persetubuhan tersebut, secara sembunyi-sembunyi pelaku mengambil video tanpa sepengetahuan korban. Dan setelah bersetubuh pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam agar korban mau diajak bersetubuh lagi.

Korban yang tak terima lantas menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya ketika sudah sampai di rumah. Sang ibu, SA lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Purwosari. "Setelah adanya laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,"kata dia.

petugas akhirnya mereka  berhasil mengamankan pelaku ZCR (20) dan membawanya  ke Mapolsek Purwosari untuk pemeriksaan lebih lanjut. atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut