get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Tabrak 2 Mobil di Purworejo, 1 Orang Tewas 3 Luka

Bejat, Pria di Purworejo Ditangkap Polisi Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur

Kamis, 06 April 2023 - 11:04:00 WIB
Bejat, Pria di Purworejo Ditangkap Polisi Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur
Polisi menunjukkan pelaku pencabulan di Purworejo. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Bejat. Seorang ayah di Kabupaten Purworejo, SE (52) tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap di Sumatera Selatan saat berusaha kabur

Pelaku merupakan warga Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah. Sekitar 1,5 tahun lalu dia menikahi ibu korban. Pelaku melakukan pencabulan sejak 2021 dengan mengancam korban. Jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, korban akan diusir dari rumah dan tidak akan diberi biaya sekolah.

Namun beberapa hari yang lalu, perbuatan pelaku diketahui oleh istrinya yang tidak lain ibu korban. Kasus ini pun dilaporkan ke Satreskrim Polres Purworejo

“Pelaku ini beberapa kali mencabuli korban dengan disertai ancaman,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Kamis (6/4/2023). 

Mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku kabur ke kampung halamannya di desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat kaupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun pelarian korban tidak bertahan lama, karena polisi mengetahui keberadaan pelaku. Bekerja sama dengan Polres  Ogan Ilir pelaku ditangkap di sbeuah rumah kos milik warga. 

“Pelaku langsung dibawa ke Purworejo untuk proses pemeriksaan,” katanya. 

Kepada polisi, SE mengaku telah menyetubui korban lebih dari sekali. Dia juga mengakui dalam setiap kali meminta jatah selalu mengancam korban. 

“Saya kabur karena mengetahui kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang jeans, warna biru dan satu buah kaos lengan pendekwarna biru.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut