Bejat, Pria di Sleman Jadikan Anak Kandung Jadi Budak Seks selama 5 Tahun

SLEMAN, iNews.id - Bejat apa yang dilakukan oleh HS (40), lelaki asal Sleman ini. Dia tega menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks selama lima tahun lebih.
Bahkan aksinya dilakukan ketika korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD)
Wakasat Reskrim I Polres Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan aksi bejat yang dilakukan HS terhadap anak kandungnya tersebut terjadi sejak tahun 2017 sampai 2022. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar (SD). Aksi cabul ini dilakukan di kediamannya dan di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang.
"Jadi ada dua tempat lokasi kejadian. Utamanya di kediaman mereka," ujar dia, Kamis (4/5/2023).
Aksi cabul ini dilakukan pelaku sejak tahun 2017 silam. Pertama kali dilakukan pelaku saat korban masih tidur. Aksinya terus berulang dengan memanfaatkan situasi. Pelaku melakukan aksinya di siang hari dan juga malam hari melihat kondisi rumah.
"Kalau siang itu pas istri pelaku atau ibu korban pergi bekerja. Kalau malam pas semua terlelap," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami pendarahan saat duduk di bangku kelas V SD. Namun aksi itu terus dilakukan sampai korban duduk di kelas IX SMP.
"Saat ini korban berusia 16 tahun," kata dia
Eko menambahkan situasi rumah memang memungkinkan pelaku leluasa melancarkan aksinya. Kebetulan ibu korban selalu bekerja dari pagi hingga sore hari. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban.
Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami depresi, trauma dan gangguan penyesuaian. Kini polisi bersama dengan dinas Sosial berusaha melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Editor: Kuntadi Kuntadi