Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Kulonprogo, Pasutri Dikeroyok Warga

KULONPROGO, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikeroyok pedagang dan warga karena berbelanja dengan uang palsu di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Selasa (26/2/2019). KN (47) dan istrinya SN (21) kini sudah ditahan di Polres Kulonprogo.
“Dua yang kami amankan ini berstatus suami istri,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution dalam pemaparan kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (27/2/2018).
Menurut dia, kedua tersangka berusaha mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribuan dengan cara membeli dagangan di pasar tradisional. Sasaran mereka pedagang berusia cukup tua yang diperkirakan kurang bisa mengenali keaslian uang.
Namun apes, saat membeli satu sisir pisang, pedagang Abdul Hafish justru bisa mengenali dan memastikan uang yang diberikan KN palsu. Abdul lalu mengingatkan sesama pedagang di Pasar Jagalan agar berhati-hati dengan peredaran uang palsu. Para pedagang selanjutnya mengejar KN yang berusaha kabur dengan mobil.
Warga yang emosi akhirnya meluapkan amarahnya dengan mengeroyok KN. Bahkan, mobil rental Toyota Sienta dengan nopol sementara yang dikendarai pelaku tidak luput dari amukan warga. Mobil ini ringsek dan kaca sisi belakang dan sampingnya pecah.
Beruntung aksi warga ini tidak berlangsung lama karena petugas dari Polsek Kalibawang langsung datang dan mengamankan pelaku. Polisi kemudian menemukan istri KN, SN yang sedang menunggu di mobil. Selain itu, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari mobil pelaku.
“Kedua pelaku berusaha membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan sebanyak 267 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan,” kata Kapolres.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Pelaku mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) dengan cara menukar uang asli. Dengan uang Rp2 juta, dia memperoleh uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan 100 ribuan.
“Modusnya dia membeli dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli,” ujarnya.
Tersangka KN mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Dia berutang Rp100 juta kepada seorang rentenir yang terus mengejarnya ke rumah. “Saya terus dikejar rentenir dan harus segera bayar utang itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Editor: Maria Christina