Beraksi 4 Kali, 2 Pencuri Spesialis Motor Ditangkap Polisi
BANTUL, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan, Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti sepeda motor curian.
“Ada dua pelaku yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti motor matik,” kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Rudianto, Selasa (20/12/2022).
Dua pelaku yang ditangkap, ST (37) warga Sewon bantul dan SA (29) warga Purworejo, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan Honda Beat dengan Nopol AB 3475 XZ milik korban Muhammad Fredy.
Kasus ini terungkap setelah korban pada 10 Desember 2022 melaporkan kehilangana sepeda motor. Saat itu motor diparkir di dalam garasi rumahnya. Korban yang abru pulang bepergian lelah dan langsung tidur tanpa menutup garasi.
Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sewon. Selang sehari pelaku RT (37) berhasil ditangkap.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan petunjuk dari pelaku RT. Selang sehari kemudian, pelaku SA yang menjadi otak pencurian berhasil ditangkap.
“Targetnya ini secara acak. Mereka memilih tempat sepi dengan berkeliling naik ojek online,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, SA telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Bantul dan Sleman. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, Junto Pasal 480 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi