get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Tambang Galian C di Magetan, Sopir Truk Tewas Tertimbun

Berangkat Naik Ojek Online, Sopir Truk Ini Curi Motor tapi Tertangkap Warga

Jumat, 16 September 2022 - 13:44:00 WIB
  Berangkat Naik Ojek Online, Sopir Truk Ini Curi Motor tapi Tertangkap Warga
Polisi menunjukkan barang bukti bersama tersangka AP. (Foto : MPI/erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id- AP (36), warga Krisik, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman terpaksa diamankan oleh warga. Lelaki tersebut kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di Kapanewon Seyegan Sleman.

Kapolsek Seyegan Iptu Andika Karya mengungkap, AP diringkus warga bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Seyegan pada hari Rabu (14/9/2022) kemarin. Dia diamankan saat tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik RM (32) tahun, Ngaran, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan.  "Motor itu diletakkan di teras rumah korban,"kata dia, Jumat (16/9/2022).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu malam sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban tengah menyuapi anaknya di dalam rumah dan 15 menit kemudian korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah.

Dengan cara mengendap-endap korban kemudian mengecek teras rumah. Saat itu korban melihat pelaku sedang merusak area kunci motor menggunakan obeng. Saat itu, motor korban sedang dalam kondisi terkunci stang. "Korban langsung keluar dan menghardik pelaku,"papar dia.

Pelaku kaget dan karena ketahuan, pelaku langsung kabur memanjat pagar setinggi satu meter. Beruntung kala itu pelaku tak sempat melukai korban karena langsung kabur ketika dihardik. 

Korban kemudian berteriak meminta tolong dan seketika itu juga warga melakukan pengejaran. Saat dikejar, pelaku lari sendirian dan bersembunyi dari kejaran warga.

"Warga dan polisi mencarinya dan menemukan tersangka di semak-semak," kata dia. 

Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, pelaku beraksi seorang diri. Untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit.  "Akibat tindakannya, motor korban rusak bagian kuncinya," ujarnya.Sebelum mencuri, pelaku berburu lokasi sasarannya menggunakan ojek daring. Diduga, pelaku menentukan targetnya secara acak karena jarak dari kediaman pelaku dan korban terhitung cukup jauh. 

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. 

"Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017," ujarnya.

Di hadapan petugas AP mengaku untuk pergi ke lokasi pencurian ia menggunakan jasa ojek online. Sebenarnya dari rumah ia tidak berniat mencuri niatnya baru timbul saat di jalan. Kebetulan ketika melakukan pencurian, dia tengah berlibur dari pekerjaannya sebagai sopir truk cadangan 

"Saya tidak punya motor dan pingin banget motor. Jadi motor itu nanti saya pakai sendiri," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut