get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Kakek Tarman Tersangka Mahar Cek Palsu demi Nikahi Gadis Pacitan

Berdalih Carikan Pinjaman Rp1 Miliar, Perempuan di Sleman Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:18:00 WIB
Berdalih Carikan Pinjaman Rp1 Miliar, Perempuan di Sleman Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsek Berbah, Sleman, Rabu (4/8/2021). (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Berbah, Sleman mengamankan NP (33) warga Tegal yang tinggal di Selomartani Kalasan, Sleman. Perempuan ini menggelapkan uang puluhan juta dengan modus mencarikan pinjaman hingga Rp1 miliar tanpa agunan. 

“Tersangka ini ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus mencarikan pinjaman utang tanpa agunan,” kata Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni, Kamis (5/8/2021). 

Kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan korban N yang sedang butuh pinjaman uang untuk mengembangkan usahanya. Saat itu pelaku menjanjikan bisa mencarikan pinjaman dalam waktu cepat tanpa agunan. Namun , ada beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan.  

Korban yang butuh modal, tanpa curiga percaya dengan pelaku dan menerima tawaran itu. Saat itu diserahkan yang tunai untuk mengurus administrasi. Total uang yang diserahkan mencapai Rp39,2 juta secara bertahap dari rentang 14 Agustus 2020 sampai dengan Mei 2021. 

Belakangan, pelaku justru menghindar dan sulit dihubungi. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Seturan, Depok, Sleman.

“Selain mengamankan pelaku, ikut disita satu lembar kuitansi yang ditandatangani pelaku dan enam lembar screenshot chatingan antara korban dan pelaku,” katanya.

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan aksi ini juga dilakukan di Tegal, Jawa tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP  tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut