Berdalih Potong Bagian Atas Pohon Tumbang, Pencuri Kayu di Hutan Paliyan Ditangkap Polisi

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang warga Gunungkidul NG (61) ditangkap petugas polisi hutan ketika berusaha membawa kayu curian dari Kawasan Hutan Petak 144 Resort Pemangku Hutan (RPH) Giring, Bedeng, Paliyan. Pelaku berdalih hanya mengambil bagian atas pohon yang tumbang.
Kapolsek Paliyan AKP Solechan mengatakan pelaku warga setempat ini ditangkap petugas polisi hutan yang sedang patroli di Kawasan Hutan Petak 144 RPH Giring. Saat itu petugas melihat NG masuk ke hutan menuju ke lokasi pohon tumbang.
“Karena curiga, mereka lantas melakukan pengintaian," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Saat melakukan pengintaian ini, petugas menemukan NG memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya. Kayu itu dibawa keluar wilayah kawasan hutan tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melapor ke Mantri RPH Giring sebelum dilaporkan ke polisi.
“Mendapat laporan, polsek Paliyan langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 potong Kayu Jati, Gergaji Tangan, Sabit dan 2 Utas Tali Senar. Selanjutnya dilakukan pengecekan di rumah pelaku dan ditemukan 6 potong kayu Jati. Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebelum petugas memergokinya.
Pelaku mengaku mengambil potongan jati pada siang hari dan dilakukan seorang diri. Pelaku memotong kayu dari pohon yang sudah roboh akibat angin kencang yang melanda wilayah ini beberapa waktu lalu. Dia berdalih hanya mengambil bagian atasnya sehingga menganggapnya tidak terkena pidana hukum.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Paliyan,” katanya.
Solechan menambahkan kemungkinan kejadian pencurian kayu tersebut masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas. Apalagi banyak terdapat kayu milik kehutanan yang sudah siap tebang.
Saat Polsek Paliyan terus berkoordinasi dengan Polhut Paliyan untuk mengawasi dan melakukan patroli wilayah kehutanan agar tetap tercapai situasi yang aman. Karena ada beberapa petak hutan milik negara.
Editor: Kuntadi Kuntadi